Sekjen DPR, Indra Iskandar. (Foto: Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surpres tersebut diterima pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (8/5).
"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," ungkapnya.
Kendati begitu, menurut Indra, Surpres tersebut baru akan dibahas pada Selasa (16/5) mendatang. Dikarenakan, saat ini DPR sedang menjalani masa reses hingga Senin (15/5). Sehingga, Surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," imbuhnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis Presiden dalam Supres bernomor R-22/Pres/05/2023.
Selanjutnya, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut.
KEYWORD :
Warta DPR Sekjen Indra Iskandar Surpres RUU Perampasan Aset